Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang‑Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari jaminan kebebasan tersebut.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Ruang Lingkup

1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang‑Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan seperti blog, forum, ataupun kolom komentar.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi tambahan untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Pengecualian verifikasi berlaku jika: berita mengandung kepentingan publik mendesak; sumber pertama jelas, kredibel, dan kompeten; serta subjek tidak dapat diwawancarai. Dalam hal ini, media harus menambahkan penjelasan bahwa berita masih perlu verifikasi lebih lanjut, dicantumkan di akhir berita dengan huruf miring.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, disajikan secara terang dan jelas.
b. Pengguna wajib melakukan registrasi dan login sebelum mempublikasikan konten.
c. Konten UGC harus bebas dari bohong, fitnah, sadis, cabul, SARA, diskriminasi, dan pembenaran kekerasan.
d. Media memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus UGC yang melanggar.
e. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
f. Setelah pengaduan, media wajib menindak lanjuti dalam waktu maksimal 2×24 jam.
g. Jika memenuhi aturan a–f, media tidak bertanggung jawab atas isi yang dilanggar; namun jika tidak, media dapat dipertanggungjawabkan.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita asli dan mencantumkan waktu pemuatan.
c. Jika sebuah berita disebarluaskan oleh media lain, koreksi yang sama harus dilakukan oleh media pengutip; jika tidak, media pengutip bertanggung jawab penuh atas dampak hukum. Media yang mengabaikan hak jawab dapat dikenai denda hingga Rp 500 juta sesuai UU Pers Pasal 18 ayat (2).

Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut oleh redaksi atas alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali karena pertimbangan koreksi atau pelanggaran etika yang disepakati bersama.
b. Pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan secara terbuka kepada publik.
c. Koreksi berita dapat dilakukan melalui ralat, revisi sebagian, atau penggantian isi secara menyeluruh, dan harus mencantumkan tanggal perubahan.

Iklan

Media siber wajib membedakan secara tegas antara konten editorial dan iklan atau konten berbayar lainnya. Semua bentuk iklan native (advertorial) atau konten bersponsor wajib diberi label seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Konten Bersponsor” dengan jelas agar tidak menyesatkan pembaca.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta, termasuk terhadap foto, video, audio, grafis, dan karya jurnalistik lainnya. Penggunaan konten milik pihak ketiga harus mendapat izin atau memenuhi ketentuan penggunaan wajar (fair use).

Tanggung Jawab

Pemilik, pengelola, penanggung jawab, dan/atau redaksi media siber bertanggung jawab atas seluruh konten yang diterbitkan di situs, termasuk isi buatan pengguna (UGC) apabila tidak dilakukan moderasi atau jika tidak menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif.

Penyelesaian Sengketa

Sengketa yang timbul terkait isi pemberitaan media siber diselesaikan melalui Dewan Pers, sesuai mekanisme pengaduan yang berlaku. Apabila media tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber dan UU Pers, maka penyelesaiannya bersifat etik, bukan pidana. Jika media tidak tunduk, maka berlaku hukum lain termasuk UU ITE dan KUHP.