Lojikata, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi membuka Dialog Publik Masyarakat Adat Provinsi Kalimantan Timur 2024 di Samarinda, Jumat (1/11). Kegiatan ini bertujuan memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat di Benua Etam, dengan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kaltim, Ujang Rachmad, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendengar aspirasi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat adat dalam pembangunan.
Berita Terkait
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menegaskan bahwa hingga saat ini telah ada tujuh komunitas masyarakat hukum adat (MHA) yang memperoleh pengakuan secara resmi. Dua di antaranya berada di Kabupaten Paser dan lima di Kutai Barat. Sementara itu, terdapat 13 komunitas lainnya yang sedang dalam proses verifikasi dan menunggu keputusan kepala daerah.
Dialog ini juga menjadi ruang sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat adat, akademisi, dan tokoh masyarakat. Salah satu agenda pentingnya adalah pembentukan forum koordinasi percepatan pengakuan MHA di Kalimantan Timur.
Puguh menambahkan, hingga 2024 ini, sebanyak 240 orang dari 88 komunitas adat telah mendapatkan pendampingan dalam proses identifikasi, verifikasi, dan validasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk menjamin keadilan sosial dan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim turut mendorong pemerintah agar lebih cepat dalam menindaklanjuti proses legalisasi komunitas MHA dan pelibatan mereka dalam perencanaan pembangunan daerah. (IN/LJK)
Sumber: Pusaka Kaltim https://pusaka.kaltimprov.go.id/postingan/dialog-publik-masyarakat-adat-provinsi-kalimantan-timur-2024-memperjuangkan-pengakuan-dan-perlindungan