Lojikata, Samarinda – Di balik heningnya ladang-ladang rempah, aliran sungai, dan gemuruh pasar tradisional Kalimantan Timur, tersembunyi kekayaan yang tidak hanya bisa dinikmati secara indrawi tetapi juga diangkat sebagai kekuatan hukum dan ekonomi. Potensi itu kini tengah digerakkan, bukan dengan gegap gempita seremonial, melainkan lewat kerja sunyi namun strategis: memperkuat perlindungan kekayaan komunal melalui Indikasi Geografis.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan bantuan teknis bagi para pemilik dan pengelola produk yang memiliki keunikan lokal berbasis geografi. Mereka berkumpul, berdiskusi, dan belajar agar produk-produk seperti hasil olahan pangan, kerajinan, hingga hasil alam khas Kaltim tak hanya dikenal secara kultural tetapi juga sah secara yuridis. Upaya ini merupakan langkah penting agar ciri khas suatu wilayah tidak tercerabut dari akarnya di tengah pusaran pasar yang makin tak berwajah.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, R. Mohammad Tito Andrianto. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya perlindungan hukum sebagai garda terdepan dalam menjaga identitas lokal. Ia menyampaikan bahwa Indikasi Geografis bukan sekadar tanda asal suatu barang, melainkan representasi pengetahuan kolektif masyarakat yang tumbuh seiring waktu dan tradisi. Tito, yang memiliki latar belakang panjang dalam pelayanan hukum publik, menambahkan bahwa dengan legalitas yang kuat, produk lokal tak hanya dihargai tetapi juga dilindungi dari klaim sepihak pihak luar.
Yang hadir bukan hanya birokrat dan akademisi, tetapi juga para pelaku UMKM, koperasi, kelompok tani, hingga generasi muda. Mereka datang membawa harapan yang sama: agar identitas lokal mereka diakui bukan hanya secara budaya tetapi juga sebagai aset ekonomi jangka panjang. Melalui pendekatan ini, perlindungan kekayaan intelektual tidak lagi menjadi wacana elitis, tetapi gerakan kolektif yang membumi dan menyentuh langsung masyarakat.
Program ini mencerminkan arah baru pembangunan hukum yang tidak menjauh dari realitas sosial. Ketika hukum hadir untuk melindungi yang kecil dan lokal, ia menjelma bukan sekadar aturan, melainkan pengakuan atas nilai yang selama ini hidup dalam diam. Inilah semangat yang ingin dijaga oleh Kemenkumham Kaltim dan DJKI: bahwa kekayaan suatu bangsa bukan hanya terletak pada tambang atau gedung pencakar langit, tetapi juga pada rasa, cara, dan narasi yang tumbuh dari tanahnya sendiri.
Sumber: Kaltim.kemenkum.go.id https://kaltim.kemenkum.go.id/berita-utama/optimalkan-potensi-indikasi-geografis-wilayah-kaltim-djki-bersama-kanwil-kumham-kaltim-beri-bantuan-teknis