Lojikata, Balikpapan – Direktorat Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan bahwa mulai 1 Juli 2025, semua kawasannya diharuskan menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri. Langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari capaian signifikan yang sebelumnya diraih oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, yaitu keberhasilan mengurangi produksi sampah hingga 30 persen sepanjang 2024.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan bahwa target tersebut bukan sekadar angka, tapi juga bukti nyata dari kolaborasi lintas sektor. “Kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha sangat menentukan keberhasilan pengelolaan sampah ini,” jelasnya.
Mulai Juli, setiap kota dan kabupaten di Kaltim diharapkan menyiapkan infrastruktur pengelolaan sampah berbasis komunitas bank sampah, tempat pengolahan terpadu (TPST), dan fasilitas pengomposan. Selain itu menggalakkan edukasi serta sosialisasi tentang pemilahan sampah rumah tangga, sekolah, dan usaha, termasuk kampanye pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Terakhir mendorong partisipasi aktif sektor swasta ke dalam program ekonomi sirkular melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Sudirman menegaskan, sistem pengelolaan sampah tak semata menjadi tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. “Dengan komitmen kolektif, kami optimistis kawasan di Kaltim akan mampu membangun lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya. (HTM/LJK)
Sumber: Gerbang Kaltim https://www.gerbangkaltim.com/1-juli-2025-seluruh-kawasan-diwajibkan-kelola-sampah-secara-mandiri/