Lojikata, Samarinda – Pada rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur tanggal 28 Juli 2025, RPJMD 2025–2029 resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah, menandai titik balik strategi pembangunan lima tahun ke depan. Wakil Gubernur Seno Aji memaparkan bahwa rancangan ini dibangun dari landasan RPJPD 2025–2045 dan selaras dengan RPJMN yang menjadi kompas nasional pembangunan.
Visi utama yang diusung adalah “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, di mana Kaltim diharapkan menjadi pusat pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan di kawasan timur Indonesia, sekaligus kontribusi pada impian Indonesia Emas 2045. RPJMD ini dirancang dengan struktur strategis: enam visi pembangunan, tiga tujuan, sepuluh sasaran, dan enam puluh empat program prioritas yang harus dijalankan dengan konsisten.
Dua program unggulan berperan sebagai katalis transformasi. Pertama, Gratispol: memberikan layanan pendidikan menengah dan akses pendidikan tinggi gratis, layanan kesehatan tanpa biaya, penanganan stunting, akses internet gratis, bebas biaya administrasi kepemilikan rumah, dan subsidi perjalanan religi untuk petugas agama. Kedua, Jospol: fokus pada hilirisasi industri, pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif, penguatan wisata desa, pengembangan infrastruktur, revitalisasi Sungai Mahakam, serta ketahanan pangan berbasis potensi daerah.
Tidak hanya rancangan semata, RPJMD ini juga dirumuskan secara partisipatif. Proses penyusunan melibatkan akademisi, media, masyarakat, serta sinergi dengan pemerintah pusat. Evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan pada 31 Juli 2025, sebagai langkah finalisasi sebelum pelaksanaan penuh pada tahun 2026.
Penetapan RPJMD sebagai Perda bukan sekadar ritual tata kota birokrat. Ia memetakan arah Kaltim sebagai provinsi yang membangun masa depan berdasarkan keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan inklusi digital. Jika Gratispol dan Jospol dijalankan konsisten, maka Kaltim tidak hanya menjadi simbol ekonomi baru di timur nusantara, tetapi juga laboratorium keberlanjutan nasional. RPJMD ini adalah panggilan bagi seluruh komponen masyarakat untuk bersatu dalam mencipta generasi emas yang inklusif dan berdaya.
Sumber: Sapos.co.id https://www.sapos.co.id/kaltim/2456360600/rpjmd-kaltim-20252029-ditetapkan-jadi-perda