Lojikata, Jakarta – Mulai 7 Agustus 2025, Indonesia resmi akan dikenai tarif impor sebesar 19 persen oleh Amerika Serikat. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebutkan bahwa Indonesia termasuk salah satu dari 92 negara mitra dagang yang telah menyelesaikan negoisasi dan akan terkena tarif resiprokal tersebut.
Menurut Airlangga, angka 19 persen yang diterapkan kepada Indonesia tergolong salah satu yang paling rendah di kawasan Asia Tenggara, kecuali Singapura yang mendapat tarif hanya 10 persen. Di luar tarif umum ini, pemerintah juga menegaskan bahwa ada komoditas strategis seperti konsentrat tembaga dan katoda tembaga yang dibebaskan dari tarif atau mendapatkan tarif tarif “nol persen” sebagai bagian dari kebijakan perdagangan barang industri strategis.
Pemerintah melihat kebijakan ini sebagai peluang, bukan hanya sebagai tantangan. Dengan level tarif yang kompetitif dibandingkan beberapa negara pesaing seperti India (yang dikenai tarif 25 persen pada sektor tertentu seperti tekstil dan produk tekstil), Indonesia diharapkan bisa tetap bersaing di pasar AS. Airlangga menekankan bahwa keunggulan Indonesia adalah pada komoditas yang tidak diproduksi di Amerika Serikat, sehingga mendapat perlakuan lebih ringan.
Penerapan tarif impor baru Amerika Serikat bukan hanya tentang angka persentase. Ia adalah panggung baru bagi Indonesia untuk menunjukkan bahwa daya saing bukan soal menjual murah, tetapi menjawab tantangan global dengan produk unggulan, kualitas, dan strategi nilai tambah. Tanggal 7 Agustus menjadi momen di mana negara ini memasuki babak baru dalam hubungan dagang dengan salah satu pasar terbesar dunia. Jika langkah-langkah domestik seperti produktivitas, hilirisasi, dan kualitas logistik diperkuat, maka tarif 19 persen bukan hambatan, melainkan pemicu untuk naik kelas. (IN/LJK)
Sumber: Antara News https://www.antaranews.com/berita/5007413/airlangga-sebut-tarif-as-19-persen-mulai-berlaku-7-agustus-2025