Lojikata, Samboja – Tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, akhirnya terbongkar. Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat. Batu bara hasil tambang dikemas dalam karung, lalu diangkut menggunakan mobil pikap menuju Terminal Peti Kemas Kariangau (TPK Kariangau), Balikpapan.
Operasi pengintaian dilakukan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan yang memasang kamera CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itulah terpantau aktivitas mencurigakan yang akhirnya memicu penindakan.
“Kami menemukan mobil pikap keluar dari dalam hutan dengan muatan mencurigakan, ternyata berisi batu bara dalam karung,” ujar salah satu petugas KLHK yang enggan disebutkan namanya.
Sumber menyebut, batu bara itu diduga dikumpulkan dari tambang ilegal dalam kawasan hutan konservasi yang seharusnya steril dari aktivitas pertambangan. Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan distribusi yang telah memanfaatkan celah logistik di pelabuhan komersial.
Saat ini, aparat tengah melacak pemilik tambang, jaringan transporter, serta penerima muatan di pelabuhan. Dugaan keterlibatan pihak pelabuhan dan perusahaan penerima juga dalam proses penyelidikan. (HTM/LJK)