Lojikata, Bontang – Menyikapi makin menjamurnya toko swalayan dan jaringan waralaba di Kota Bontang, DPRD setempat tengah menggulirkan revisi aturan penting. Komisi B DPRD Bontang kini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Ketua Komisi B, Rustam, menegaskan bahwa revisi ini diperlukan guna mengatur ulang peta zonasi perdagangan modern agar tidak mengancam eksistensi pasar tradisional.
“Perdagangan modern berkembang pesat, tapi belum seimbang dengan perlindungan pasar rakyat,” ujar Rustam saat memimpin rapat pembahasan di Sekretariat DPRD Bontang, Rabu (2/7/2025).
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengaturan zonasi toko swalayan, termasuk minimarket dan pusat perbelanjaan berbasis waralaba. Tujuannya, agar pendirian gerai baru tidak berdiri berdekatan atau bahkan berimpitan langsung dengan pasar tradisional.
Lebih jauh, Komisi B juga mendorong kebijakan yang mewajibkan setiap swalayan untuk menyediakan ruang atau stan khusus bagi pelaku UMKM lokal.
“Ini bagian dari keberpihakan kita terhadap usaha kecil di tengah dominasi ritel besar,” kata Rustam, politisi dari Partai Golkar.
Ia juga menyoroti minimnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari keberadaan toko-toko modern tersebut. Saat ini, kontribusi paling dominan hanya berasal dari pajak reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Perlu regulasi agar keberadaan mereka berdampak langsung pada ekonomi lokal,” tegasnya.
Rapat pembahasan pasal per pasal Raperda ini dijadwalkan akan segera dimulai dalam waktu dekat. Rustam menargetkan, jika tidak ada kendala, regulasi ini bisa disahkan melalui Paripurna pada akhir Juli 2025.
“Setelah ini kita bisa lanjut membahas tiga Raperda inisiatif DPRD lainnya,” tutupnya. (HTM/LJK)
Sumber: infosatu.co https://infosatu.co/waralaba-menjamur-dprd-kota-bontang-inisiasi-raperda-atur-zonasi-toko-swalayan/